Apr 9
UU ITE, Pemerintah, Informasi dan Indonesia
Baru-baru ini Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menjadi topik yang hangat dibicarakan di Indonesia. Ada pro-kontra di belakang pengesahan UU tersebut. Ini merupakan fenomena yang mengejutkan bagi saya. Saya bukan orang yang kontra terhadap UU ini, mengingat keamanan transmisi data di dunia maya membutuhkan payung hukum. Karena di jaringan internet, satu hal yang masih berlaku adalah, “tidak ada sistem security yang benar-benar aman”. Namun, di sisi lain, ada hal yang menggelikan dan menyebalkan bagi saya.
Undang-undang ITE tidak hanya melarang pornografi. Tapi yang terjadi adalah, media massa terlalu membesar-besarkan dan mengekspose-nya sebagai pemblokiran pornografi di dunia maya. Aneh memang, tapi itulah kenyataannya. Saya sangat setuju jika pornografi dilarang, meski saya tidak bisa memungkiri bahwa saya pernah mengakses situs-situs semacam itu. Namun, ternyata banyak yang secara terang-terangan kontra dengan peraturan tersebut. Sudah separah itukah legalitas pornografi di Indonesia?
Kemudian mengenai kabar pemblokiran beberapa situs di backbone nasional oleh pemerintah. Ada isu bahwa beberapa situs seperti Rapidshare (situs penyedia layanan file sharing) dan YouTube (penyedia layanan video sharing) diblok sehingga tidak bisa diakses dari Indonesia. Entah benar atau tidak, saat ini memang saya tidak bisa mengakses Rapidshare. Kalau YouTube, di kampus saya memang diblok dengan alasan pembatasan penggunaan bandwidth kampus (cukup logis). Mungkin karena sering terjadi sharing file terlarang di situs tersebut. Namun, jika langkah ini terus dilakukan pada situs-situs yang lain, apa yang terjadi? Kita lihat saja nanti. Saat ini saja saya sudah menemukan satu hal yang unik di beberapa forum online, yaitu tutorial untuk menghindari blocking tersebut dengan berbagai metode, dari ssh tunneling sampai proxy. Lalu, apa situs-situs forum online nantinya diblok juga? Memang, pemblokiran akses ke situs-situs tersebut adalah cara yang paling mudah. Namun, tidak semua content dalam situs tersebut ilegal bukan?
Sejauh ini, saya pribadi masih enjoy dengan konektivitas yang ada. Akan tetapi ada pepatah lama yang masih saya pegang, “All information should be free”. Jika saya berhak atas informasi itu, maka saya akan berusaha untuk mendapatkannya. Bayangkan jika Google diblokir, bagaimana saya bisa mengakses email saya?
Melihat pro-kontra yang terjadi sebagai buntut pengesahan UU ITE, cukup menggelikan dan menyebalkan memang. Tapi, “itulah Indonesia”. ![]()
1 Comment so far
Leave a comment
Iya2!! Dasar pemerintah!!
Dosen2 Git aja pd ga stuju^^
hehe
..ciao..